MEDAN - Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan telah menerima pelimpahan tahap II, yang mencakup tiga tersangka beserta barang bukti, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Perkara ini terkait pengadaan kapal tunda yang seharusnya selesai pada periode 2018 hingga 2021.
Ketiga individu yang kini berstatus tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan; BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya; serta RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia. Penyerahan ini dilakukan pada Senin (19/1/2026) lalu, menandai langkah maju dalam penanganan kasus yang merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, membenarkan penerimaan pelimpahan tahap II tersebut. "Benar, JPU pada Kejari Belawan telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda dengan kapasitas 2×1.800 HP Cabang Dumai tersebut, " ungkapnya pada Jumat (23/1/2026).
Menindaklanjuti proses hukum, para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2026. Keputusan penahanan ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Daniel Setiawan Barus menambahkan bahwa setelah tahap penahanan ini, pihaknya akan segera menyusun berkas perkara dan surat dakwaan. Tujuannya adalah agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dilanggar mencakup Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dikombinasikan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ada pula sangkaan subsider, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari adanya kontrak pengadaan dua unit kapal tunda dengan nilai fantastis, yaitu Rp135, 8 miliar. Namun, ironisnya, realisasi pembangunan kapal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Progres fisik pembangunan jauh tertinggal dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang telah dilakukan ternyata tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan yang ada. Sungguh memilukan melihat dana sebesar itu tidak memberikan hasil yang optimal.
Akibat dari dugaan perbuatan para tersangka, keuangan negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp92, 35 miliar. Selain itu, kerugian perekonomian negara juga diperkirakan mencapai Rp23, 03 miliar per tahun, mengingat kapal-kapal tersebut tidak selesai dibangun dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali. Sungguh sebuah kehilangan yang besar bagi negara. (PERS)

Updates.