Korupsi Jalan Sumut, PPK Heliyanto Akui Terima Rp 300 Juta dari Saksi

    Korupsi Jalan Sumut, PPK Heliyanto Akui Terima Rp 300 Juta dari Saksi

    MEDAN - Proses hukum kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terus bergulir. Kali ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, kembali duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Sebuah fakta mengejutkan terungkap ketika salah seorang saksi mengaku telah memberikan sejumlah uang tunai kepada Heliyanto.

    Abu Amin, Koordinator Proyek dari PT AYU Septa Perdana, memberikan kesaksian di Ruangan Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Kamis (8/1/2026). Ia membeberkan aliran dana yang diduga mengalir ke Heliyanto.

    "Dia (Heliyanto) meminta, saya berikan sesuai permintaan, sebanyak 8 kali saya memberikan uang kepada Heliyanto ditotal sebesar 300 juta, lalu ditambah untuk staf nya sebesar 130 juta, " ujar Abu Amin.

    Abu Amin menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak pernah dilakukan secara tunai, melainkan melalui transfer bank secara bertahap. Kebiasaan ini, menurutnya, disebabkan oleh jarang bertemunya ia dengan Heliyanto.

    "Pemberian uang selalu transfer kepada Heliyanto, tidak pernah secara kash karena kami jarang jumpa, " tambahnya.

    Lebih lanjut, Abu Amin menceritakan awal mula pertemuannya dengan Heliyanto yang berujung pada pertemuan di Kantor Perwakilan PPK di Villa Gading, Jalan Marendal.

    "Komunikasi pertama melalui telephone, pertama kali dihubungi tidak diangkat, setelah beberapa kali ditelphone diangkat. Lalu kami ketemu awal November, selanjutnya kami bertemu di Kantor Perwakilan PPK di Villa Gading jalan Marendal, " ujarnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa uang yang diminta Heliyanto selalu diberikan tanpa banyak pertimbangan, bahkan disebut sebagai pinjaman dari perusahaan.

    "Kami mengalir aja, setiap diminta dikasih. Uang tersebut merupakan pinjaman dari perusahaan, " tandasnya.

    Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim As’ad Rahim Lubis, Abu Amin mengaku telah memberikan suap sejak tahun 2009.

    Hakim As’ad Rahim Lubis bertanya terhadap saksi, sejak kapan saksi memberikan suap? jawabnya, "sejak 2009".

    Ketika ditanya alasan di balik perbuatannya, saksi memberikan jawaban yang mengiris hati.

    Hakim kembali bertanya, kenapa harus begitu? saksi menjawab, "kalau gak gitu gak ada kerjaan".

    Sebelumnya, Heliyanto sendiri telah mengakui menerima aliran dana sebesar Rp115 juta dari PT Ayu Septa Perdana yang juga mengerjakan proyek lain di wilayah yang sama. Kasus ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Dwi Prayitno, di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (19/11/2025). Heliyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut menyebutkan Heliyanto menerima suap sebesar Rp 1.484.000.000 dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, terkait upaya memenangkan dua perusahaan konstruksi, yaitu Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rona Mora, dalam pengerjaan proyek jalan di Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI yang berlangsung melalui e-katalog. Kedua perusahaan tersebut mengerjakan tiga proyek pada tahun 2024 dan 2025 dengan nilai total Rp 29 miliar. (PERS

    korupsi sumut jalan ppk suap
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sumut Hadirkan Air Bersih untuk Warga...

    Artikel Berikutnya

    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Desakan Warga Soal Proyek Saluran Limbah PT Basic di Sei Mangkei: DPRD dan Pemerintah Setempat Tinjau dan Evaluasi
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut
    Bea Cukai Segel 29 Yacht Mewah Diduga Langgar Aturan Pajak
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    80 Lembar 'Surat Keadilan' Siswa SMAN I Kabanjahe Jangan Penjarakan Guru Kami,  Komisi III DPR-RI Angkat Bicara
    Ditemukan Meninggal Dunia, Capt TS Tak Ada Tanda Kekerasan, Manajemen ASDP Sampaikan Duka Cita Mendalam
    Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara terkait Kasus Suap
    Hasil Investigasi Penangkapan Ikan Pora-Pora Ditemukan Bagan Gunakan Jaring Kelambu, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Batas Ukuran Mata Jaring 1 Inci
    Ditemukan Meninggal Dunia, Capt TS Tak Ada Tanda Kekerasan, Manajemen ASDP Sampaikan Duka Cita Mendalam
    10 Ferry di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba Dinyatakan Siap Layani Angkutan Lebaran 2026
    Hasil Investigasi Penangkapan Ikan Pora-Pora Ditemukan Bagan Gunakan Jaring Kelambu, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Batas Ukuran Mata Jaring 1 Inci
    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    80 Lembar 'Surat Keadilan' Siswa SMAN I Kabanjahe Jangan Penjarakan Guru Kami,  Komisi III DPR-RI Angkat Bicara
    Kalapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Berantas Penyimpangan, KPLP Perkuat Pengawasan Internal
    KAI Sumut Catat 20.002 Penumpang di Dua Hari Lebaran 2026
    Pejabat PUPR Jadi Tersangka Korupsi Waterfront City Pangururan dan Tele, Rugikan Negara Rp13 Miliar
    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    Ditjenpas Dorong Transformasi Karir Petugas: Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan Digelar di Bekasi

    Ikuti Kami