Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar

    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut; Abdul Rahim Lubis, eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang

    MEDAN – Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 21 Januari, saat empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I disidangkan. Kasus ini berpusat pada penjualan lahan seluas 8.077 hektare yang rencananya akan dikembangkan menjadi perumahan mewah Citraland. Kerugian negara yang timbul dari perbuatan ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp263, 4 miliar.

    Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut; Abdul Rahim Lubis, eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; dan Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Pakaian seragam kemeja putih dan celana panjang hitam melekat di tubuh mereka di ruang sidang utama PN Medan yang menjadi saksi dimulainya babak baru dalam kasus ini.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Kasim, didampingi hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan, membuka persidangan. Setelah pembukaan, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang melangkah maju untuk membacakan surat dakwaan.

    Jaksa Hendri Edison Sipahutar, dalam dakwaannya, memaparkan bagaimana para terdakwa diduga bekerja sama dalam melakukan korupsi yang berujung pada kerugian negara. “Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000, ” tegas JPU Hendri Edison Sipahutar.

    Peran masing-masing terdakwa pun mulai terkuak. Askani dan Abdul Rahim diduga memberikan persetujuan untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP. Padahal, kewajiban penyerahan lahan minimal 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) yang kemudian direvisi menjadi HGB kepada negara belum terpenuhi. Keduanya juga dituding terlibat dalam pengembangan dan penjualan lahan HGU yang telah diubah statusnya menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

    Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti diduga sebagai pihak yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang. Pengajuan ini dilakukan secara bertahap antara tahun 2022 hingga 2023. Akibatnya, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga kuat melanggar hukum.

    Kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga melibatkan kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dengan PT Ciputra Land. Dari total lahan seluas 8.077 hektare, sekitar 93 hektare sudah berstatus HGB.

    Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Jaksa mengajukan dakwaan alternatif, pertama, melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atau, dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (PERS)

    korupsi ptpn i medan sidang korupsi medan bpn sumut korupsi pt nusa dua propertindo kejaksaan tinggi sumut pengadilan negeri medan pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Jalan Sumut, PPK Heliyanto Akui...

    Artikel Berikutnya

    Rugikan Negara Rp92,35 Miliar, Tiga Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Desakan Warga Soal Proyek Saluran Limbah PT Basic di Sei Mangkei: DPRD dan Pemerintah Setempat Tinjau dan Evaluasi
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut
    Bea Cukai Segel 29 Yacht Mewah Diduga Langgar Aturan Pajak
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    80 Lembar 'Surat Keadilan' Siswa SMAN I Kabanjahe Jangan Penjarakan Guru Kami,  Komisi III DPR-RI Angkat Bicara
    Ditemukan Meninggal Dunia, Capt TS Tak Ada Tanda Kekerasan, Manajemen ASDP Sampaikan Duka Cita Mendalam
    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    Hasil Investigasi Penangkapan Ikan Pora-Pora Ditemukan Bagan Gunakan Jaring Kelambu, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Batas Ukuran Mata Jaring 1 Inci
    Rutan Kabanjahe Diguncang Dugaan Bisnis Gelap: Narkoba, Judi, hingga Penipuan Miliaran Rupiah Beroperasi dari Balik Jeruji
    Ditemukan Meninggal Dunia, Capt TS Tak Ada Tanda Kekerasan, Manajemen ASDP Sampaikan Duka Cita Mendalam
    Hasil Investigasi Penangkapan Ikan Pora-Pora Ditemukan Bagan Gunakan Jaring Kelambu, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Batas Ukuran Mata Jaring 1 Inci
    80 Lembar 'Surat Keadilan' Siswa SMAN I Kabanjahe Jangan Penjarakan Guru Kami,  Komisi III DPR-RI Angkat Bicara
    Penemuan Mayat di Hotel Pudan Residence 2 Parapat Gegerkan Warga Jalan Sisingamangaraja
    Libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, ASDP Operasikan KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Hingga Malam
    Kalapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Berantas Penyimpangan, KPLP Perkuat Pengawasan Internal
    KAI Sumut Catat 20.002 Penumpang di Dua Hari Lebaran 2026
    Pejabat PUPR Jadi Tersangka Korupsi Waterfront City Pangururan dan Tele, Rugikan Negara Rp13 Miliar
    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    Ditjenpas Dorong Transformasi Karir Petugas: Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan Digelar di Bekasi

    Ikuti Kami