MEDAN – Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 21 Januari, saat empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I disidangkan. Kasus ini berpusat pada penjualan lahan seluas 8.077 hektare yang rencananya akan dikembangkan menjadi perumahan mewah Citraland. Kerugian negara yang timbul dari perbuatan ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp263, 4 miliar.
Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut; Abdul Rahim Lubis, eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; dan Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Pakaian seragam kemeja putih dan celana panjang hitam melekat di tubuh mereka di ruang sidang utama PN Medan yang menjadi saksi dimulainya babak baru dalam kasus ini.
Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Kasim, didampingi hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan, membuka persidangan. Setelah pembukaan, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang melangkah maju untuk membacakan surat dakwaan.
Jaksa Hendri Edison Sipahutar, dalam dakwaannya, memaparkan bagaimana para terdakwa diduga bekerja sama dalam melakukan korupsi yang berujung pada kerugian negara. “Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000, ” tegas JPU Hendri Edison Sipahutar.
Peran masing-masing terdakwa pun mulai terkuak. Askani dan Abdul Rahim diduga memberikan persetujuan untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP. Padahal, kewajiban penyerahan lahan minimal 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) yang kemudian direvisi menjadi HGB kepada negara belum terpenuhi. Keduanya juga dituding terlibat dalam pengembangan dan penjualan lahan HGU yang telah diubah statusnya menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti diduga sebagai pihak yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang. Pengajuan ini dilakukan secara bertahap antara tahun 2022 hingga 2023. Akibatnya, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga kuat melanggar hukum.
Kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga melibatkan kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dengan PT Ciputra Land. Dari total lahan seluas 8.077 hektare, sekitar 93 hektare sudah berstatus HGB.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Jaksa mengajukan dakwaan alternatif, pertama, melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atau, dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (PERS)

Updates.