MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Lembaga penegak hukum ini telah menetapkan nama seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam daftar tersangka. Langkah ini diambil terkait adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, yang merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Sungguh ironis, sebuah proyek yang seharusnya mempercantik dan memajukan pariwisata malah tersandung masalah hukum.
Pejabat yang kini berstatus tersangka itu adalah ESK, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Peranannya yang krusial dalam penandatanganan kontrak kerja membuatnya menjadi sorotan utama dalam penyelidikan ini.
"Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada proses penyelidikan hingga penyidikan, tim Penyidik Kejati Sumut menetapkan ESK sebagai tersangka, " ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi, pada Selasa (27/01/2026).
Rizaldi menjelaskan lebih lanjut bahwa ESK adalah sosok yang bertanggung jawab atas penandatanganan kontrak kerja di lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara. Keputusan penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar, melainkan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan dan peran ESK selaku PPK.
Diduga kuat, ESK lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ia diduga tidak melakukan pengendalian dan kontrol yang memadai terhadap kegiatan sebagaimana yang telah tertuang dalam kontrak kerja. Kelalaian ini tentu saja berujung pada penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek.
Akibatnya, ditemukan ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja atau softdrawing dengan kondisi di lapangan. Hal ini memicu banyak revisi dan yang lebih mengkhawatirkan, mutu beton yang digunakan ditemukan bervariasi, mulai dari K125 hingga K300, tanpa adanya Surat Perintah (PO) yang jelas dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bayangkan saja, sebuah proyek infrastruktur vital yang seharusnya kokoh dan berkualitas, justru dibangun dengan material yang diragukan mutunya.
Kejati Sumut memperkirakan, serangkaian penyimpangan ini telah menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp13 miliar. Angka ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi anggaran negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan yang lebih bermanfaat.
"Hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp13 miliar. Namun untuk kerugian negara Rill masih dilakukan perhitungan oleh ahli, " sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, yang disambung dengan Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ESK menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IA Tanjung Gusta Medan. Keputusan ini diambil demi kelancaran proses penyidikan dan untuk memastikan keadilan. (PERS)

Updates.