Korupsi Jalan Sumut, Kirun Dituntut 3 Tahun, Reyhan 2,6 Tahun

    Korupsi Jalan Sumut, Kirun Dituntut 3 Tahun, Reyhan 2,6 Tahun
    Muhammad Akhirun Piliang dituntut pidana penjara selama 3 tahun, sementara Reyhan Dulsani menghadapi tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara

    MEDAN - Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan hukuman yang berbeda bagi dua terdakwa utama. Muhammad Akhirun Piliang dituntut pidana penjara selama 3 tahun, sementara Reyhan Dulsani menghadapi tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara. Keputusan ini dibacakan oleh JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, pada Rabu, 5 November 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

    Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan, baik berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun Pasal 13 undang-undang yang sama. Kedua pasal tersebut juga diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa pertama, Akhirun Piliang, dengan pidana penjara 3 tahun, dan terdakwa dua, Reyhan Dulsani, 2 tahun 6 bulan, " ujar Eko Wahyu Prayitno saat menyampaikan tuntutan.

    Jaksa menjelaskan bahwa pertimbangan memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, ada pula faktor yang meringankan, di antaranya adalah sikap kooperatif kedua terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.

    "Terdakwa satu masih mempunyai tanggungan keluarga berupa anak. Terdakwa dua masih muda dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, " tambah Eko.

    Selain pidana penjara, Akhirun Piliang juga dikenakan denda Rp 150 juta dengan subsider kurungan 6 bulan, sementara Reyhan Dulsani didenda Rp 100 juta dengan subsider kurungan 6 bulan. Keduanya akan tetap berada dalam tahanan.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 28 Juni 2025. Dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231, 8 miliar. Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa memberikan uang senilai Rp 100 juta kepada pejabat PUPR Sumut dan Rp 3, 9 miliar kepada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 1 Wilayah Sumut.

    KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Topan Obaja Putra Ginting (eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua), Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara), serta kontraktor Akhirun Piliang (Dirut PT Dalihan Natolu Grup) dan Reyhan Dulsani (Dirut PT Rona Mora). (PERS

    korupsi kpk sumatera utara hukum pidana berita kriminal
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Langkat dan UM Sumatera Utara Bersinergi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Desakan Warga Soal Proyek Saluran Limbah PT Basic di Sei Mangkei: DPRD dan Pemerintah Setempat Tinjau dan Evaluasi
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut
    Bea Cukai Segel 29 Yacht Mewah Diduga Langgar Aturan Pajak
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    Ditemukan Meninggal Dunia, Capt TS Tak Ada Tanda Kekerasan, Manajemen ASDP Sampaikan Duka Cita Mendalam
    Kejati Sumut Geledah Pelindo dan KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP
    Hamid Rijal Lubis: Dinkes Sumut Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Sidikalang
    Hasil Investigasi Penangkapan Ikan Pora-Pora Ditemukan Bagan Gunakan Jaring Kelambu, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Batas Ukuran Mata Jaring 1 Inci
    Direktur PT NDP Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Sumut
    Ditemukan Meninggal Dunia, Capt TS Tak Ada Tanda Kekerasan, Manajemen ASDP Sampaikan Duka Cita Mendalam
    Penemuan Mayat di Hotel Pudan Residence 2 Parapat Gegerkan Warga Jalan Sisingamangaraja
    Libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, ASDP Operasikan KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Hingga Malam
    10 Ferry di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba Dinyatakan Siap Layani Angkutan Lebaran 2026
    Hasil Investigasi Penangkapan Ikan Pora-Pora Ditemukan Bagan Gunakan Jaring Kelambu, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Batas Ukuran Mata Jaring 1 Inci
    Kalapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Berantas Penyimpangan, KPLP Perkuat Pengawasan Internal
    KAI Sumut Catat 20.002 Penumpang di Dua Hari Lebaran 2026
    Pejabat PUPR Jadi Tersangka Korupsi Waterfront City Pangururan dan Tele, Rugikan Negara Rp13 Miliar
    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    Ditjenpas Dorong Transformasi Karir Petugas: Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan Digelar di Bekasi

    Ikuti Kami