Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

    Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara terkait Kasus Suap
    Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara

    MEDAN – Keadilan akhirnya ditegakkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Rabu (01/04/2026), Topan Obaja Putra Ginting, pria berusia 42 tahun yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, harus menghadapi kenyataan pahit. Ia divonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan.

    Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mardison menyatakan bahwa Topan Ginting terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, khususnya dalam penerimaan suap dan commitment fee yang terkait dengan proyek-proyek infrastruktur jalan.

    "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, " ujar Mardison di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.

    Tak hanya jerat hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang memberatkan. Topan Ginting diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda ini tidak terbayar, ia harus siap menjalani kurungan tambahan selama 80 hari.

    Lebih lanjut, "Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu tahun enam bulan penjara, " ucapnya.

    Dalam kasus yang sama, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Rasuli Efendi Siregar, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua. Rasuli divonis pidana penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 80 hari kurungan.

    Rasuli juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, namun kabar baiknya, uang tersebut telah dikembalikan kepada negara.

    Majelis hakim menyampaikan alasan pemberatan vonis kedua terdakwa, salah satunya adalah perbuatan mereka yang dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, tindakan korupsi tersebut juga dianggap menghambat pembangunan infrastruktur vital di Sumut dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah. Khusus untuk Topan Ginting, hakim mencatat bahwa ia tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

    Namun, di balik vonis yang berat, ada pula pertimbangan yang meringankan. Kedua terdakwa belum pernah mendekam di balik jeruji besi sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga. Khusus Rasuli, ia dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan kerugian negara.

    "Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP, " jelas Mardison.

    Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu Prayitno, yang sebelumnya menuntut Topan Ginting selama 5 tahun 6 bulan dan Rasuli selama 4 tahun.

    "Para terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut, " kata Mardison.

    Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa Topan Ginting maupun Rasuli Efendi Siregar menyatakan masih pikir-pikir. (PERS) 

    korupsi pengadilan sumatera utara infrastruktur hukuman suap
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Jalan Alternatif Parapat Telan Korban Jiwa,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Desakan Warga Soal Proyek Saluran Limbah PT Basic di Sei Mangkei: DPRD dan Pemerintah Setempat Tinjau dan Evaluasi
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut
    Bea Cukai Segel 29 Yacht Mewah Diduga Langgar Aturan Pajak
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    Hasil Investigasi Penangkapan Ikan Pora-Pora Ditemukan Bagan Gunakan Jaring Kelambu, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Batas Ukuran Mata Jaring 1 Inci
    80 Lembar 'Surat Keadilan' Siswa SMAN I Kabanjahe Jangan Penjarakan Guru Kami,  Komisi III DPR-RI Angkat Bicara
    Direktur PT NDP Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Sumut
    Rutan Kabanjahe Diguncang Dugaan Bisnis Gelap: Narkoba, Judi, hingga Penipuan Miliaran Rupiah Beroperasi dari Balik Jeruji
    Ditemukan Meninggal Dunia, Capt TS Tak Ada Tanda Kekerasan, Manajemen ASDP Sampaikan Duka Cita Mendalam
    Penemuan Mayat di Hotel Pudan Residence 2 Parapat Gegerkan Warga Jalan Sisingamangaraja
    Ditemukan Meninggal Dunia, Capt TS Tak Ada Tanda Kekerasan, Manajemen ASDP Sampaikan Duka Cita Mendalam
    Hasil Investigasi Penangkapan Ikan Pora-Pora Ditemukan Bagan Gunakan Jaring Kelambu, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Batas Ukuran Mata Jaring 1 Inci
    80 Lembar 'Surat Keadilan' Siswa SMAN I Kabanjahe Jangan Penjarakan Guru Kami,  Komisi III DPR-RI Angkat Bicara
    Jelang Libur Lebaran Solusi Efektif Hindari Antrean Menuju Samosir, Yuk Buruan Pesan Tiket di Website trip.ferizy.com
    Kalapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Berantas Penyimpangan, KPLP Perkuat Pengawasan Internal
    KAI Sumut Catat 20.002 Penumpang di Dua Hari Lebaran 2026
    Pejabat PUPR Jadi Tersangka Korupsi Waterfront City Pangururan dan Tele, Rugikan Negara Rp13 Miliar
    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    Ditjenpas Dorong Transformasi Karir Petugas: Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan Digelar di Bekasi

    Ikuti Kami