MEDAN - Lonceng keadilan berbunyi untuk mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang merugikan negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrison F. Nainggolan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan), " ujar JPU Tantra Perdana Sani di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/1/2026).
Tak hanya jerat pidana badan, Andrison juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tak sanggup dilunasi, ia akan dikenakan kurungan tambahan selama enam bulan. Jaksa juga menuntut pengembalian uang pengganti kerugian negara senilai Rp71 juta. Kabar baiknya, seluruh uang yang dinikmati Andrison dikabarkan telah dibayarkan dan kini dititipkan di Cabjari Pancur Batu.
Perbuatan Andrison dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan merugi hingga Rp785 juta.
Kini, Andrison menantikan putusan majelis hakim setelah diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (28/1/2026) mendatang. Ia berupaya menyanggah tuntutan jaksa tersebut.
Kasus ini ternyata tidak menyeret Andrison seorang diri. Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, juga turut menjadi pesakitan di kursi terdakwa. Tukimin lebih dulu mendengarkan tuntutan jaksa pada Kamis (22/1/2026), yakni dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) senilai Rp576, 3 juta.
Dari total UP tersebut, Tukimin tercatat telah membayar Rp163 juta. Namun, masih tersisa Rp413, 3 juta yang harus disetor. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan inkracht Tukimin lalai membayarnya, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika asetnya tak mencukupi, ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
Perbuatan Tukimin pun dinilai jaksa melanggar pasal yang sama dengan Andrison, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (PERS)

Updates.