Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Resmi Jalani Pembebasan Bersyarat Setelah Penuhi Seluruh Kewajiban Hukum

    Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Resmi Jalani Pembebasan Bersyarat Setelah Penuhi Seluruh Kewajiban Hukum
    Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Herowhin Tumpal Fernando Sinaga akhirnya resmi memperoleh Pembebasan Bersyarat pada 21 Oktober 2025.

    MEDAN - Setelah lebih dari empat tahun menjalani masa pidana dan memenuhi seluruh kewajiban hukum yang dibebankan kepadanya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Herowhin Tumpal Fernando Sinaga akhirnya resmi memperoleh Pembebasan Bersyarat pada 21 Oktober 2025.

    Herowhin mulai ditahan sejak 18 Mei 2021 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor Print-01/L.2.12/Ft.1/05/2021. Selama menjalani masa pidana, ia dikenakan hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2755 K/Pid.Sus/2021 tanggal 28 Juni 2021 dan Putusan MA Nomor 2125 K/Pid.Sus/2022 tanggal 11 Juli 2023.

    Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban, Herowhin melalui kuasa hukum dan pihak keluarga telah melunasi uang pengganti dan denda sesuai putusan pengadilan. Pembayaran itu dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:

    13 Maret 2023 dan 21 Oktober 2025: uang pengganti Rp 215.000.000 serta denda Rp 71.111.111 (dengan tambahan pidana kurungan 58 hari) berdasarkan Putusan MA No. 2755 K/Pid.Sus/2021.

    27 Oktober 2023 dan 21 Oktober 2025: uang pengganti Rp 522.994.044 serta denda Rp 200.000.000 sesuai Putusan MA No. 2125 K/Pid.Sus/2022.

    Setelah seluruh kewajiban diselesaikan dan masa pembinaan berjalan dengan baik tanpa pelanggaran disiplin, Herowhin memperoleh Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1750.PK.05.03 Tahun 2025 pada 8 Oktober 2025.

    Puncaknya, pada 21 Oktober 2025, Herowhin resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar berdasarkan surat pelepasan Nomor W2.PAS.6.PK.01.02-565.

    Pihak Lapas menyampaikan bahwa Herowhin telah menunjukkan itikad baik selama menjalani hukuman, mengikuti seluruh program pembinaan, serta menyelesaikan tanggung jawab finansialnya sesuai putusan pengadilan.

    Ke depan, Herowhin akan berada dalam pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai bagian dari ketentuan pembebasan bersyarat.

    Dengan selesainya seluruh proses ini, Herowhin dinyatakan telah menjalani pidananya dengan baik dan memenuhi semua kewajibannya, sehingga berhak mendapatkan kesempatan reintegrasi sosial.

    medan sumut medan sumut
    AP

    AP

    Artikel Sebelumnya

    Bobby Nasution Sepakat Rekomendasi Penutupan...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kabanjahe Diguncang Dugaan Bisnis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Desakan Warga Soal Proyek Saluran Limbah PT Basic di Sei Mangkei: DPRD dan Pemerintah Setempat Tinjau dan Evaluasi
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut
    Bea Cukai Segel 29 Yacht Mewah Diduga Langgar Aturan Pajak
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    Hasil Investigasi Penangkapan Ikan Pora-Pora Ditemukan Bagan Gunakan Jaring Kelambu, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Batas Ukuran Mata Jaring 1 Inci
    Ditemukan Meninggal Dunia, Capt TS Tak Ada Tanda Kekerasan, Manajemen ASDP Sampaikan Duka Cita Mendalam
    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    Jalan Alternatif Parapat Telan Korban Jiwa, Truk Bermuatan Baja Ringan Remukkan Toyota Kijang dan 3 Orang Tewas
    Rutan Kabanjahe Diguncang Dugaan Bisnis Gelap: Narkoba, Judi, hingga Penipuan Miliaran Rupiah Beroperasi dari Balik Jeruji
    Ditemukan Meninggal Dunia, Capt TS Tak Ada Tanda Kekerasan, Manajemen ASDP Sampaikan Duka Cita Mendalam
    Hasil Investigasi Penangkapan Ikan Pora-Pora Ditemukan Bagan Gunakan Jaring Kelambu, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Batas Ukuran Mata Jaring 1 Inci
    Penemuan Mayat di Hotel Pudan Residence 2 Parapat Gegerkan Warga Jalan Sisingamangaraja
    Libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, ASDP Operasikan KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Hingga Malam
    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    Kalapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Berantas Penyimpangan, KPLP Perkuat Pengawasan Internal
    KAI Sumut Catat 20.002 Penumpang di Dua Hari Lebaran 2026
    Pejabat PUPR Jadi Tersangka Korupsi Waterfront City Pangururan dan Tele, Rugikan Negara Rp13 Miliar
    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    Ditjenpas Dorong Transformasi Karir Petugas: Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan Digelar di Bekasi

    Ikuti Kami