Korupsi Jalan Sumut, Mantan Kadis PUPR Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara

    Korupsi Jalan Sumut, Mantan Kadis PUPR Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara
    Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting

    MEDAN - Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan yang menjeratnya dengan hukuman penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun.

    Di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (19/11/2025), JPU KPK, Eko Dwi Prayitno, memaparkan dakwaan terhadap Topan Ginting. Ia didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    "Minimal 4 tahun ya, maksimal 20 tahun penjara, " ungkap Eko Dwi Prayitno, JPU KPK, mengenai ancaman hukuman yang dihadapi Topan Ginting.

    Ketentuan dalam pasal tersebut memang cukup berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Khususnya, poin a menekankan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk memuluskan atau menghambat suatu tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dijatuhi hukuman.

    Tidak hanya Topan Ginting, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Efendi Rasuli Siregar, juga terancam hukuman penjara yang sama. Ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan praktik korupsi yang terjadi pada proyek-proyek jalan di wilayah tersebut.

    Dalam pembacaan dakwaan, terungkap bahwa Topan Ginting diduga menerima hadiah uang sebesar Rp 50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak. Sementara itu, Efendi Rasuli Siregar dikabarkan menerima hadiah serupa dengan commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

    Diduga kuat, kedua pejabat PUPR ini menerima suap dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Reyhan Dulsani. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar PT Dalihan Natolu Grup milik Kirun dimenangkan dalam proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot–batas Labuhanbatu.

    "Hal itu bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, " tegas Eko Dwi Prayitno.

    Proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot – batas Labuhanbatu sendiri memiliki pagu anggaran fantastis sebesar Rp 96 miliar. Belum lagi paket peningkatan struktur Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru – Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara yang memiliki total pagu anggaran Rp 69, 8 miliar untuk UPTD PUPR Gunung Tua.

    Topan Ginting dan Efendi Rasuli Siregar merupakan dua dari lima terdakwa yang dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025. Penangkapan ini terkait erat dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang total nilainya mencapai Rp 231, 8 miliar.

    Dalam kasus ini, Muhammad Akhirun Piliang dan Reyhan Dulsani diduga telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025. Tidak hanya itu, mereka juga diduga memberikan uang kepada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 1 Wilayah Sumut sebesar Rp 3, 9 miliar.

    Untuk kedua pemberi suap ini, tuntutan hukuman penjara telah diajukan. Muhammad Akhirun Piliang dituntut 3 tahun penjara, sementara Reyhan Dulsani dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa berpandangan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan, baik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001, maupun dalam Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001. (PERS)

    korupsi sumut kpk pn medan pupr hukuman pidana
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Analis Kredit Bank Sumut, Lutfi Putra Lesmana,...

    Artikel Berikutnya

    Ditjenpas Dorong Transformasi Karir Petugas:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Desakan Warga Soal Proyek Saluran Limbah PT Basic di Sei Mangkei: DPRD dan Pemerintah Setempat Tinjau dan Evaluasi
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut
    Bea Cukai Segel 29 Yacht Mewah Diduga Langgar Aturan Pajak
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    Kalapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Berantas Penyimpangan, KPLP Perkuat Pengawasan Internal
    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    Ditemukan Meninggal Dunia, Capt TS Tak Ada Tanda Kekerasan, Manajemen ASDP Sampaikan Duka Cita Mendalam
    Kejati Sumut Geledah Pelindo dan KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP
    Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara terkait Kasus Suap
    Ditemukan Meninggal Dunia, Capt TS Tak Ada Tanda Kekerasan, Manajemen ASDP Sampaikan Duka Cita Mendalam
    Hasil Investigasi Penangkapan Ikan Pora-Pora Ditemukan Bagan Gunakan Jaring Kelambu, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Batas Ukuran Mata Jaring 1 Inci
    Kalapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Berantas Penyimpangan, KPLP Perkuat Pengawasan Internal
    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    80 Lembar 'Surat Keadilan' Siswa SMAN I Kabanjahe Jangan Penjarakan Guru Kami,  Komisi III DPR-RI Angkat Bicara
    Kalapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Berantas Penyimpangan, KPLP Perkuat Pengawasan Internal
    KAI Sumut Catat 20.002 Penumpang di Dua Hari Lebaran 2026
    Pejabat PUPR Jadi Tersangka Korupsi Waterfront City Pangururan dan Tele, Rugikan Negara Rp13 Miliar
    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    Ditjenpas Dorong Transformasi Karir Petugas: Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan Digelar di Bekasi

    Ikuti Kami