Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Tegas untuk Lindungi Driver Ojek Online

    Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Tegas untuk Lindungi Driver Ojek Online
    Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution saat menjumpai massa aksi.

    MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah mempersiapkan regulasi tegas dalam bentuk Peraturan Gubernur guna mengatur operasional dan perlindungan terhadap driver ojek online (ojol) di wilayah Sumut. 

    Regulasi ini menjadi langkah serius Pemprov untuk menertibkan praktik aplikator yang selama ini dinilai merugikan para pengemudi.

    Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus, menyampaikan bahwa Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution telah menerima keluhan terkait besarnya potongan yang diterapkan aplikator, bahkan mencapai 20 sampai 40 persen.
     
    Hal ini dinilai tidak sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

    "Perusahaan aplikasi tidak boleh serta-merta menetapkan tarif sendiri. Ada regulasi yang mengatur biaya langsung dan tidak langsung, termasuk batasan sewa penggunaan  Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan tiga bulanan dan memberikan data operasional serta laporan keuangan tahunan yang diaudit. Tapi selama ini, kita tidak pernah menerima data itu, " tegas Agustinus.

    Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang akan dikeluarkan gubernur tidak hanya akan mengatur tarif dan potongan, tetapi juga hak dan kewajiban pengemudi, standar pelayanan, dan pengawasan operasional aplikasi. "Sesuai arahan Pak Gubernur yang memberikan tenggat waktu 14 hari kepada aplikator untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan terus-menerus, apalagi sampai terkena suspend sepihak tanpa kejelasan, " katanya.

    Regulasi ini akan mengacu pada dasar hukum yang telah ada, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 dan perubahannya, Nomor KP 1001 Tahun 2022.

    "Empat tuntutan driver ojol  sudah disampaikan saat demo. Bahkan,  Pak Gubernur sudah meminta klarifikasi langsung dari aplikator.  Regulasi ini nanti akan kami sampaikan dalam pertemuan bersama dua minggu kedepan. Semoga ini menjadi solusi tuntutan driver ojol., " ujar Agustinus.

    Ia menegaskan, Pemprov tidak akan tinggal diam. Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memastikan regulasi ini berjalan dan dapat ditegakkan, termasuk menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran. "Sanksi bisa berupa peringatan, pembatasan operasional, bahkan hingga penutupan aplikasi di Sumut. Kita ingin aplikator benar-benar taat, " kata Agustinus.

    Agustinus menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pengemudi ojek online yang menjadi ujung tombak pelayanan transportasi berbasis aplikasi. "Ini salah satu konsen Pak Gubernur. Ini juga harus selesai tahun ini. Kita ingin punya regulasi yang kuat, solusi yang nyata, dan keberpihakan yang adil terhadap masyarakat, " tutupnya.

    AP

    AP

    Artikel Sebelumnya

    Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan...

    Artikel Berikutnya

    Kredit Program Perumahan: Jembatan UMKM...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Desakan Warga Soal Proyek Saluran Limbah PT Basic di Sei Mangkei: DPRD dan Pemerintah Setempat Tinjau dan Evaluasi
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut
    Bea Cukai Segel 29 Yacht Mewah Diduga Langgar Aturan Pajak
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    Hasil Investigasi Penangkapan Ikan Pora-Pora Ditemukan Bagan Gunakan Jaring Kelambu, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Batas Ukuran Mata Jaring 1 Inci
    Ditemukan Meninggal Dunia, Capt TS Tak Ada Tanda Kekerasan, Manajemen ASDP Sampaikan Duka Cita Mendalam
    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    Jalan Alternatif Parapat Telan Korban Jiwa, Truk Bermuatan Baja Ringan Remukkan Toyota Kijang dan 3 Orang Tewas
    Rutan Kabanjahe Diguncang Dugaan Bisnis Gelap: Narkoba, Judi, hingga Penipuan Miliaran Rupiah Beroperasi dari Balik Jeruji
    Ditemukan Meninggal Dunia, Capt TS Tak Ada Tanda Kekerasan, Manajemen ASDP Sampaikan Duka Cita Mendalam
    Hasil Investigasi Penangkapan Ikan Pora-Pora Ditemukan Bagan Gunakan Jaring Kelambu, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Batas Ukuran Mata Jaring 1 Inci
    Penemuan Mayat di Hotel Pudan Residence 2 Parapat Gegerkan Warga Jalan Sisingamangaraja
    Libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, ASDP Operasikan KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Hingga Malam
    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    Kalapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Berantas Penyimpangan, KPLP Perkuat Pengawasan Internal
    KAI Sumut Catat 20.002 Penumpang di Dua Hari Lebaran 2026
    Pejabat PUPR Jadi Tersangka Korupsi Waterfront City Pangururan dan Tele, Rugikan Negara Rp13 Miliar
    Empat Tersangka Korupsi PTPN I Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Rugikan Negara Rp263,4 miliar
    Ditjenpas Dorong Transformasi Karir Petugas: Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan Digelar di Bekasi

    Ikuti Kami